Operasi Zebra 25 Oktober 2024, Ini Daftar Lokasi Tilang dan Sasarannya

Aparat kepolisian menggelar Operasi Zebra pada 25 Oktober 2024. Operasi Zebra ini sudah berlaku sejak 14 Oktober 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi operasi Zebra 

Kabupaten Bekasi 

TL Lippo dan Pertigaan Hyundai 

TL SGC 

TL Perdana 

TL Telaga Asih 

Wilayah Bandara Soetta 

Jalan Parimeter Utara 

Jalan Parimeter Selatan 

Jalan P1, P2, Terminal 1, 2, dan 3, serta 

TOD M1 

Wilayah Pelabuhan 

Jalan Pelabuhan 

Jalan Baru Pos 

Jalan Banda Pos

Baca juga: Hari Keenam Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang: Berikut Lokasi dan Target Sasarannya

Sasaran Operasi Zebra

Dalam operasi ini polisi akan lebih menekankan sosialisasi, edukasi, dan teguran. 

Ada pun Operasi Zebra 2024 akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya:

1. Memasang rotator & sirene bukan peruntukkan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Selain ke-14 target operasi tersebut, Polri juga akan melakukan penilangan pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. 

Penilangan yakni dengan menggunakan cara tilang manual.

Kendati demikian sistem penilangan berbasis elektronik (ETLE) juga akan diberlakukan selama operasi yang bakal memantau dan menjerat setiap pelanggaran lalu lintas.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved