Bantuan Keuangan untuk Parpol Masuk ke Dalam Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Raperda Usul
DPRD Kota Serang baru saja menggelar rapat paripurna, dalam agenda penjelasan dan penyampaian Raperda usul, Selasa (12/11/2024).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna, mengenai agenda penjelasan dan penyampaian Raperda usul, Selasa (12/11/2024).
Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Serang, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Farhan Azis, serta Wakil Ketua III Hasan Basri.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, yang didampingi oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang.
Baca juga: Paripurna DPRD Banten Dinilai Tak Korum, Anggota Fraksi PPP Ini Protes dan Keluar Ruangan
Penyampaian Raperda usul tersebut dilakukan secara tertulis, dengan mekanisme perwakilan masing-masing fraksi, dan perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyerahkan berkas usulan kepada Pimpinan DPRD dan Pj Wali Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman selaku pimpinan rapat, secara berurutan memanggil para perwakilan Bapemperda dan fraksi-fraksi, untuk menyerahkan berkas usulan Raperda.
Penyerahan pertama dilakukan oleh perwakilan Bapemperda, kemudian diikuti secara berurutan oleh fraksi Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerindra, PDIP, PKB, PAN, dan PPP.
Usai acara, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin menyampaikan, terdapat lima Raperda usul yang disampaikan oleh DPRD Kota Serang.
Kelima Raperda tersebut yaitu:
1. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2. Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
3. Pelanggaran kesehatan hewan
4. Pengolahan limbah medis
5. Bantuan keuangan terhadap partai politik.
Dirinya mengaku, memberikan apresiasi terkait usulan yang dilakukan oleh jajaran DPRD Kota Serang.
"Sebab itu merupakan tugas konstitusional dari teman-teman legislatif," ujarnya kepada wartawan.
Nanang mengatakan, Raperda tersebut akan melalui beberapa proses, mulai dari pembicaraan tingkat 1, hingga tingkat 2.
"Nanti dibahas juga setelah pembentukan pansus, bertemu dengan tim asistensi, disetujui bersama, dan keputusan akhir itu ada di paripurna," ungkapnya.
Saat ditanya perihal, Raperda usul terkait bantuan keuangan terhadap partai politik, Nanang menjawab, hal itu adalah amanat dari aturan perundang-undangan.
"Nanti kan dihitung berdasarkan perolehan jumlah suara Pemilu dari masing-masing partai," ucapnya.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Cilegon Gelar Rapat Pembahasan APBD 2024 di Jakarta
"Teknisnya nanti per satu suara berapa Rupiah, itu nanti dibahas bersama-sama. Tentu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Meskipun tahun sebelumnya sudah ada usulan, Nanang mengatakan hal ini bisa jadi aturan terbaru.
"Jadi bisa meningkat atau seperti apa, itu nanti kita bahas bersama-sama," tandasnya.
| Tegas! Ketua DPRD Minta KONI Cabut Medali Atlet yang Keluar dari Kota Serang |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Ingatkan Bahaya Pedagang Berjualan di Atas Pipa Gas Pasar Rau |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Full Senyum! DPRD Dorong Jadi Penuh Waktu |
|
|---|
| Perkuat Sanitasi dan Iklim Usaha, DPRD-Pemkot Serang Tetapkan Tiga Perda Baru |
|
|---|
| Usai Paripurna Istimewa HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah Didampingi Ketua DPRD Temui Massa Aksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.