Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, Kamis petang, (28/11/2024). 

Selain kedelapan UU itu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan salah satu aturan yang paling sering diuji materi. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Tidak Ada Paslon Capres hingga Parpol Keberatan Atas Pencalonan Gibran

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali di uji di MK. 

Di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi. 

Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, Kamis petang, (28/11/2024). 

Lebih lanjut Dwiyanto menyampaikan, puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.‎ “Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” tandasnya. 

Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. 

Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan 8 kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan ‎Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat. 

Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat. 

‎“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” tandasnya.  

Sayangnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain. ‎Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015. 

‎SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi. 

“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” katanya. 

Ia menjelaskan, saat ini DPN Peradi mempunyai anggota ‎nyaris mencapai 70 ribu advokat, tepatnya 61.731, 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tersebar di 34 provinsi di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan berbagai organ lainnya sesuai UU Advokat.‎ 

‎Kini, Peradi bermarkas di Peradi Tower yang terdiri 7 lantai. Gedung hasil dari iuaran anggota ini mulai ditempati pada 19 Januari 2024. “Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kita kelola dengan baik,” ujarnya. 

Dekan FH UBH, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., ‎M.H., menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11  mahasiswa dan 14 mahasiswi. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved