Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Ogah Disalahkan, Airlangga: Sesuai UU di DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan enaikan PPN jadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan enaikan PPN jadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan enaikan PPN jadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU tersebut, dikatakan Airlangga Hartarto, telah disahkan di DPR RI.

Pemerintah ogah disalahkan soal rencana kenaikan PPN jadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca juga: Kubu Hamas Sebut Gencatan Senjata Dapat Tercapai Jika Israel Tak Menambah Syarat Baru Lagi

"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS."

"Jadi yang menentukan bukan pemerintah," kata Airlangga dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, kata Airlangga, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi kenaikan tarif PPN dengan membuat sederet paket insentif.

Seperti di antaranya memberikan bantuan pangan yang akan diberikan untuk 16 juta keluarga.

Masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

Pemerintah juga masih tetap akan menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.

Pemerintah juga kan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya ikut naik menjadi 12 persen.

Dalam hal pangan, setidaknya pemerintah harus menyediakan dana insentif ini sekitar Rp 4,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved