Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Ogah Disalahkan, Airlangga: Sesuai UU di DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan enaikan PPN jadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan enaikan PPN jadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

Adapun penerima insentif diskon listrik ini sekitar 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi.

Adapun kebutuhan anggaran untuk pemotongan biaya listrik ini sebesar Rp 10,8 triliun. 

Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini akan menyasar masyarakat kelas menengah hingga atas yang dirasa mampu.

Beberapa hal seperti barang mewah nantinya akan dikenakan pajak 12 persen pada awal tahun 2025.

Daftar barang mewah tersebut termasuk daging Wagyu premium hingga jasa pendidikan premium.

"Seperti daging sapi tapi yang premium Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilo gramnya."

"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Jadi, barang-barang yang termasuk kategori mewah premium dan dikonsumsi untuk kelompok mampu nantinya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Sebelumnya, daftar barang mewah termasuk beras premium, buah-buahan premium, daging premium bahkan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA itu dikenakan pembebasan pajak PPN.

"Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu. Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga."

"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," papar Bendahara negara itu.

Adapun pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

Beras premium.

Buah-buahan premium.

Daging premium (wagyu, daging kobe).

Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).

Udang dan crustacea premium (king crab).

Jasa pendidikan premium.

Jasa pelayanan kesehatan medis premium.

Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved