Tanggal 26 Desember Apakah Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Ini

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Desember 2024 pada tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
ilustrasi kalender 

Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.

Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.

Pekerja di bidang jasa pos dan telekomunikasi.

Pekerja di bidang tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Pekerja di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

Pekerja di bidang media massa.

Pekerja di bidang pengamanan.

Pekerja di lembaga konservasi.

Pekerjaan yang, jika dihentikan, dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2025: 1,17 Juta Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek!

Cuti Bersama sebagai Bagian dari Cuti Tahunan

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cutinya akan dikurangi sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang diambil. 

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved