Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan

Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Hal itu disampaikan setelah warga melakukan aksi unjuk rasa terkait jalan rusak akibat aktivitas galian tanah ilegal di desa tersebut.

Unjuk rasa yang terjadi pada 16 Desember 2024 itu menuntut perbaikan jalan yang rusak akibat dampak galian ilegal

Seiring dengan aksi tersebut, tujuh warga Mekarsari dilaporkan oleh pengusaha galian tanah yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Baca juga: Warga Sesalkan Sikap Kades Mekarsari Tak Dampingi 7 Warganya yang Dipolisikan Pemilik Tambang Ilegal

Try mengungkapkan pentingnya peran kepolisian dalam mengungkap dalang di balik laporan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa meskipun pengusaha galian tanah tersebut telah merusak lingkungan, mereka malah melaporkan warga yang menuntut keadilan. 

"Ini sudah menjadi tugas kepolisian untuk menindak galian ilegal. Tidak pantas rasanya jika Polda Banten tidak mengungkap pelaku yang melaporkan warga Mekarsari," ujar Try dalam sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).

Menurut Try, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten telah menyatakan bahwa galian tanah tersebut ilegal dan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Rangkasbitung. 

Oleh karena itu, Try berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas galian ilegal dan laporan terhadap warga.

Baca juga: Buntut Pengusaha Tambang Ilegal Lapor Polisi, 1.000 Warga Mekarsari Akan Demo di Mapolda Banten 

"Polda Banten pasti mengetahui siapa yang melaporkan warga, karena laporan datang dari pihak pengusaha galian," tambahnya. 

Try juga menyatakan kekhawatirannya jika tujuh warga yang dilaporkan dijadikan tersangka. 

"Jika ini terjadi, akan sangat parah. Apalagi jika Polda Banten tidak berhasil menangkap pelaku pengusaha galian tanah," katanya, meskipun ia tetap yakin bahwa Polda Banten akan bertindak profesional dalam menegakkan hukum.

Sebagai langkah dukungan, Try juga membuka rumah singgah bagi tujuh warga yang dilaporkan, apabila mereka menghadapi intimidasi dari pihak manapun. 

"Kami sangat terbuka untuk memberikan perlindungan, jangan sampai mereka yang mengungkap kebenaran justru mendapatkan hal-hal yang tidak semestinya," tegasnya.

Penyegelan Galian Ilegal oleh ESDM Banten

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved