Kasus Penyiraman Air Keras di Tangerang, Vonis Hukuman Ringan Picu Kekecewaan Korban

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penganiayaan berupa penyiraman air keras kepada korban.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Kasus Penyiraman Air Keras di Tangerang, Vonis Hukuman Ringan Picu Kekecewaan Korban
Istimewa
Kasus penyiraman air keras

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penganiayaan berupa penyiraman air keras kepada korban.

Seperti dilansir dari laman sipp.pn-Tangerang.go.id, hakim memvonis pelaku dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Perkara itu tercatat dengan nomor 1042/Pid.B/2024/PN Tng.

Baca juga: Korban Tawuran di Tangerang Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras, Berikut 5 Tips Pertolongan Pertama

"MENGADILI:

Menyatakan Terdakwa LI JI ZHANG Alias FAJAR Anak Dari JI QIANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Penganiayaan yang direncanakan lebih dulu yang mengakibatkan luka berat”; 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 

Menetapkan barang bukti yang berupa:

1 (satu) buah topi warna hitam;

1 (satu) buah kaos warna biru dongker;

1 (satu) buah celana levis pendek warna hitam;

1 (satu) buah Hp Oppo warna biru;

1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah berisikan rekaman cctv

Dipergunakan untuk perkara lain atas nama HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved