Kasus Penyiraman Air Keras di Tangerang, Vonis Hukuman Ringan Picu Kekecewaan Korban

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penganiayaan berupa penyiraman air keras kepada korban.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Kasus Penyiraman Air Keras di Tangerang, Vonis Hukuman Ringan Picu Kekecewaan Korban
Istimewa
Kasus penyiraman air keras

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);" dalam putusan di laman sipp.pn-Tangerang.go.id.

Baca juga: Tawuran Antarkelompok Pecah di Tangerang, Satu Orang Dibacok dan Disiram Air Keras

Sementara itu, Liu Fei, selaku korban dari penyiraman air keras itu mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dia menilai majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan.

"Saya mengalami beban mental harus menanggung cacat permanen dan kebutaan seumur hidup, ditambah lagi mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnis," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (10/1/2025). 

Liu Fei berharap semoga ada keadilan dalam kasusnya tersebut. 

Liu Fei mengalami penganiayaan berupa penyiraman air keras di depan Indomaret Sekitar Gerbang Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada 17 Februari 2024.

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved