Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus dan mobil barang perseorangan.
SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII dan SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan yang lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (untuk pengguna sepeda motor)
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik dengan daya setara.
SIM CII: Untuk sepeda motor di atas 500 cc atau motor gede (moge) serta motor listrik sejenis.
4. SIM D
SIM D: Untuk kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas berbasis motor, setara dengan SIM C.
SIM DI: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 : Ada 2 Lokasi, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polres Lebak Buka Pelayanan SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Nasib Polisi Minta SIM A Terbitan Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya : Belum Temukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
RESMI! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM C per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.