PN Serang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandung, Muhammad Saefi (45) divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandung, Muhammad Saefi (45) divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Saefi dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari segala tuntutan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono dalam persidangan di PN Serang pada Kamis 16 Januari 2025.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, BPBD Kota Tangerang Tangani 2.395 Aduan Masyarakat
Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa terdakwa telah divonis bebas dalam persidangan.
Kendati demikian, ia menilai vonis tersebut belum bekekuatan hukum tetap.
"Sudah putus (Vonis) kemarin. Perkara masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap," kata Ichwanudin kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, alasan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas tersebut karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024.
Kesepakatan persampahan tersebut kemudian diberikan ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.
Kemudian pertimbangan lainnya, adanya pengakuan korban bahwa tuduhan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya tidak benar.
Tuduhan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.
Selain itu, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024.
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan menyebut bahwa JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Serang.
"Saat persidangan kemarin itu JPU langsung mengajukan kasasi," singkat Ichsan.
Guru ASN di Serang Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sapi, Kerugian Capai Rp300 Juta |
![]() |
---|
Intip Jadwal Sidang Kades Kohod Terkait Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang di PN Serang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.