PN Serang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandung, Muhammad Saefi (45) divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
pexels
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandung, Muhammad Saefi (45) divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandung, Muhammad Saefi (45) divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Saefi dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari segala tuntutan.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono dalam persidangan di PN Serang pada Kamis 16 Januari 2025.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, BPBD Kota Tangerang Tangani 2.395 Aduan Masyarakat

Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa terdakwa telah divonis bebas dalam persidangan. 

Kendati demikian, ia menilai vonis tersebut belum bekekuatan hukum tetap.

"Sudah putus (Vonis) kemarin. Perkara masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap," kata Ichwanudin kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, alasan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas tersebut karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024.

Kesepakatan persampahan tersebut kemudian diberikan ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Kemudian pertimbangan lainnya, adanya pengakuan korban bahwa tuduhan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya tidak benar.

Tuduhan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.

Selain itu, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. 

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan menyebut bahwa JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Serang.

"Saat persidangan kemarin itu JPU langsung mengajukan kasasi," singkat Ichsan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved