Simak Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun, Ada 2 Hal Ini
Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.
BKN telah merilis sanksi bagi peserta lolos CPNS 2024 yang mengundurkan diri dengan tidak bisa melamar penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran.
Peserta yang terkena sanksi blacklist 2 tahun adalah peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025: Cek Dokumen Penting dan Syarat yang Harus Disiapkan Calon Peserta
Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025.
Cara agar peserta yang lolos CPNS terhindar dari sanksi hanya bisa dilalui bagi pelamar yang lulus dengan optimalisasi.
Pasalnya, ada pengecualian dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, yakni pelamar yang lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Kemudian, jika ia mengundurkan diri sebelum nomor induk pegawai atau NIP ditetapkan, ia tidak akan menerima sanksi.
Artinya peserta lulus dengan optimalisasi bisa memanfaatkan pengunduran diri sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, peserta yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi blacklist 2 tahun.
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
DRH NIP CPNS adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil.
DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Adapun pengisian DRH dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025 melalui laman SSCASN.
Baca juga: Tidak Lolos Tes PPPK/CPNS, Honorer di Kota Cilegon Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
2. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, pelamar tetap dianggap berstatus lulus.
Konsekuensinya, ia tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan CPNS periode tahun anggaran selanjutnya.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun
Sepanjang 2025, 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat karena Bolos, Benyamin Davnie Beri Peringatan Tegas |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.