Polemik Pagar Laut: Jokowi Soroti Proses Penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik SHGB dan SHM pagar laut yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Glery Lazuardi
TribunTangerang.com
Pagar laut 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik SHGB dan SHM pagar laut yang kini tengah menjadi perhatian publik.  

Tidak hanya di pesisir Kabupaten Tangerang, namun pagar laut juga ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga Laut Surabaya, Jawa Timur.  

Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh. 

Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Harus Diproses Sebagai Tindak Pidana

"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten, kalau untuk SHM-nya," jelas Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/1/2025). 

Jokowi juga menambahkan agar pemeriksaan penerbitan sertifikat dilakukan di seluruh area pagar laut yang ditemukan, baik di Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya.  

"Yang paling penting cek itu," ujarnya. 

Pernyataan Jokowi ini terkait dengan temuan baru terkait pagar laut yang viral. Setelah sebelumnya ditemukan di Tangerang, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.  

Baca juga: Biodata Arsin, Kades Kohod Dikawal Ketat Bak Pejabat RI saat Ditanya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Temuan ini dibagikan oleh akun X @thanthowy, yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya seluas 656 hektare.

Temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sebelumnya, kasus di Tangerang banyak mencuri perhatian publik karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

@thanthowy mengingatkan bahwa putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan ruang (seperti HGB) di atas perairan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid juga memberikan tanggapan terkait ratusan sertifikat HGB yang terbit di pagar laut Tangerang, Banten.  

Baca juga: Jokowi Tanggapi Soal Sertifikat SMH dan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Banten: Dicek Aja

Berdasarkan temuan, terdapat 263 bidang sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023. Sertifikat ini terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang SHM yang diterbitkan pada 2023. 

Nusron mengungkapkan bahwa ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut oleh pejabat di kementeriannya dan menganggapnya sebagai maladministrasi.  

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait, dan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau hukum, sertifikat-sertifikat tersebut bisa dibatalkan. 

Pembatalan SK SHGB dan SHM tersebut juga ditanggapi oleh warga setempat. Rudianto, Ketua RT 06 Kejaron 11, mengungkapkan bagaimana batas empang yang dulunya menjadi pemisah antara daratan dan lautan kini telah tergerus oleh abrasi.  

"Air sudah mulai ke sini, karena abrasi dekat empang itu," ujarnya, menceritakan perubahan wilayah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang semakin terancam oleh abrasi laut. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang terlibat dalam penerbitan SHGB di pagar laut Tangerang.  

Dia mengakui bahwa sangat mengejutkan jika ada sertifikat di perairan, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan. 

Mantan Menteri ATR/BPN Raja Juli, yang kini menjabat sebagai Menteri Kehutanan, mengaku tidak mengetahui penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang.  

"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," ujar Raja Juli.  

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sementara pembatalannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. 

Raja Juli juga mendukung langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam membatalkan sertifikat yang tidak sesuai dengan regulasi dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut ini kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved