Polemik Pagar Laut di Banten

Komisi II DPR Dorong APH Tangkap Aktor Intelektual Penerbit SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

Komisi II DPR RI mendorong APH untuk menangkap pelaku dibalik penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pagar laut misterius di pesisir Tangerang sepanjang 30 km. Komisi II DPR RI mendorong APH untuk menangkap pelaku dibalik penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi II DPR RI mendorong aparat penegak hukum (APH), untuk menangkap pelaku dibalik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kedua pihak yakni penerbit sertifikat dan penerima dan auktor intelektualnya harus diproses hukum.

“Sepakat jika didapati memang terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan atau pelanggaran hukum atas penerbitan HGB dan SHM tersebut, maka kemudian ada baiknya proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Rifqi dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Polisi Batal Bongkar Pagar Laut di Serang dan Tangerang Banten Hari Ini

Rifqi berpandangan semua pihak, baik yang menerbitkan maupun menerima HGB itu, bisa diseret ke ranah hukum. 

“Ambil contoh, misalnya, jika nyata-nyata secara fisik hal itu berada di laut, tapi tetap saja dikeluarkan SHGB, maka seharusnya pejabat yang bersangkutan beserta pihak-pihak terkait bisa diseret ke ranah hukum,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyeret pejabat yang menerbitkan HGB pagar laut, tetapi juga auktor intelektualnya. 

“Harus dicek siapa auktor intelektualnya, siapa yang menyuruh, siapa yang memerintah, dan seterusnya,” tegas Rifqi. 

Sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Terkait ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya. 

Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal. 

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved