Pagar Laut

Berikut Daftar Pejabat yang Dicopot dan 2 Pejabat yang Disanksi Berat Imbas Pagar laut di Tangerang

Berikut daftar pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Menteri ATR /BPN, Nusron Wahid saat melakukan peninjauan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025). 

2. SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)

3. ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)

8. KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved