Pagar Laut

Berikut Daftar Pejabat yang Dicopot dan 2 Pejabat yang Disanksi Berat Imbas Pagar laut di Tangerang

Berikut daftar pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Menteri ATR /BPN, Nusron Wahid saat melakukan peninjauan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025). 

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

Baca juga: Kades di Serang Banten Tuding Pagar Laut di Tanara Dipasang Nelayan Tahun 2023 untuk Cegah Abrasi

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."

"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved