Pagar Laut
Berikut Daftar Pejabat yang Dicopot dan 2 Pejabat yang Disanksi Berat Imbas Pagar laut di Tangerang
Berikut daftar pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
Baca juga: Kades di Serang Banten Tuding Pagar Laut di Tanara Dipasang Nelayan Tahun 2023 untuk Cegah Abrasi
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."
"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"
KKP Batal Bongkar Sisa Pagar Laut di Kohod Tangerang Hari Ini, Nelayan: Mohon Dipercepat! |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim Polri, Pengacara Jelaskan Soal Mobil Rubicon Milik Arsin |
![]() |
---|
Sosok Kholid Miqdar, Nelayan yang Lantang Suarakan Penolakan PIK 2, Ngaku Sering Dapat Ancaman! |
![]() |
---|
Berulah! Kades Kohod Tangerang Tak Indahkan Permintaan Kejagung dan Absen dari Panggilan Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.