Siap-siap! Disperindag Bakal Beri Sanksi Tegas Pangkalan di Lebak, Jika Jual LPG 3Kg di Atas HET

Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Lebak, Banten akan diberikan sanksi jika menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com
SANKSI PANGKALAN LPG NAKAL - Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Lebak, Banten akan diberikan sanksi jika menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto diambil saat peristiwa kecelakaan, Kamis (30/5/2024). Truk pengangkut gas LPG terguling di Depan Ruko Pasar Modern Timur 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Lebak, Banten akan diberikan sanksi tegas, jika menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Demikian hal itu disampaikan oleh Kabid Perdagangan, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani. 

Sanksi tersebut antara lain, sanksi teguran, sanksi tertulis 1-3 dan sanksi pencabutan izin usaha pangkalan. 

"Kalau lebih dari itu harga jualnya, maka kami akan berikan sanksi kepada mereka," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025). 

"Karena kenapa? Karena itu sudah masuk pelanggaran dan sudah menyalahi aturan juga," sambungnya. 

Yani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 3 Tahun 2003, bahwa penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram tidak boleh melebihi harga HET. 

Baca juga: Stok LPG dan BBM Wilayah Jabar, Jakarta dan Banten Dipastikan Aman saat Libur Nataru 2025

Harga jual di pangkalan sesuai Perbub, wilayah I harga tabung gas elpiji 3 kilogram harganya Rp 19.000 dan untuk wilayah II Rp 19.500.

Dengan adanya Perbub itu, yaitu sebagai upaya dalam mengatur dan meminimalisir harga jual agar tidak dimainkan oleh oknum tertentu. 

"Kalau ada di pangkalan kan harganya sudah tidak bisa dimainkan, dan tetap sesuai HET nantinya," katanya. 

Menurutnya, adanya kebijakan pembatasan tabung gas elpiji 3 kilogram oleh pemerintah pusat, selaras dengan apa yang diharapakan Pemkab Lebak. 

Baca juga: Syarat Menjadi Agen LPG 3 Kg, Simak Ketentuan Pendaftaran, Sarana dan Fasilitas Mitra

Sebab, penggunaannya bisa lebih tepat sasaran serta harga jual yang ada di pangkalan juga tidak terlalu mahal. 

"Artinya keinginan pemerintah pusat sama dengan keinginan kami, biar pengunaan tabung gas ini bisa lebih tepat sasaran dan harganya juga relatif murah," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pangakalan tabung gas menjual tabung di atas HET. 

"Saya harap masyarakat langsung laporkan ketika menemukan hal itu, biar kami lakukan pembinaan kepada mereka," ucapnya. 

Diketahui, mulai tanggal 1 Febuari 2025 ketersediaan tabung gas elpiji 3 kilogram tidak ada di warung-warung kecil, melainkan hanya ada di pangkalan terkahir. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved