Tambang Ilegal di Lebak
Komisi IV DPRD Banten Sebut Pertambangan yang Ada di Rangkasbitung Lebak Ilegal
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat tegaskan bahwa, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, tidak boleh lagi ada pertambangan.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat menegaskan, bahwa di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak boleh lagi ada pertambangan.
Hal itu disampaikan Ade Hidayat, saat dirinya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tambang galian tanah ilegel di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.
"Semuanya yang ada di Kecamatan Rangkasbitung berarti itu ilegal," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Dikawal Ratusan Warga, Komisi IV DPRD Banten Sidak ke Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak
Menurut politisi Gerindra itu, dalam Peraturan Daerah (Perda), bahwa Kecamatan Rangkasbitung tidak masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertambangan.
"Jadi kawasan tambang di Perda RTRW Provinsi Banten, Kecamatan Rangkasbitung itu bukan wilayah pertambangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Minerba pada ESDM Banten, Dedi Hidayat menambahkan, bahwa di Kecamatan Rangkasbitung tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
Kalau pun ada, lanjut dia, dipastikan itu ilegal.
"Kecamatan Rangkasbitung itu tidak boleh, tapi kalau ada itu dipastikan bahwa itu ilegal," katanya.
Menurutnya, di Kecamatan Rangkasbitung terdapat satu pertambangan dengan izin lama, yaitu perusahaan Pasir Makmur yang berada di wilayah Nameng.
"Kalau tidak salah Pasir Makmur itu sudah lama dia izinnya. Tapi kalau yang baru-baru itu dipastikan semuanya ilegal," katanya.
Terkait jumlah pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak, dirinya mengaku tidak mengetahui.
Baca juga: Pengelola Galian Tanah di Mekarsari Lebak Akhirnya Buka Suara soal Polemik dengan Warga Papanggo
"Kalau itu kita tidak punya data pasti," katanya.
"Karena kalau yang ilegal itu biasanya gali di sini, tidak lama kemudian mereka pindah lagi."
"Dan memang kita tidak pernah lakukan pendataan juga," tukasnya.
17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
![]() |
---|
Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.