Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri

Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam PT STS dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025). 

Tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang.

Kemudian YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.

Lalu NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.

Baca juga: 22 Orang Diamankan Terkait Pembakaran Truk di Kabupaten Tangerang

"Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkas Dian.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved