Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri
Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang.
Kemudian YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.
Lalu NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.
Baca juga: 22 Orang Diamankan Terkait Pembakaran Truk di Kabupaten Tangerang
"Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkas Dian.
Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
![]() |
---|
Tipu Ratusan Warga Banten Modus Jual Tanah Kavling di Cinangka Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Diprotes Bupati, Kepala Bapenda Akui Kesalahan Bikin Kegiatan di Luar Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Menteri LH Temukan 6 Sumber Radioaktif di Kawasan Modern Cikande Serang |
![]() |
---|
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola, Ratusan Warga Cinangka Antusias Manfaatkan Layanan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.