Polemik Pagar Laut di Banten

Usulkan Alih Fungsi Lahan Tanpa Libatkan DLHK dan DPRD Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke KPK

Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut mengusulkan alih fungsi lahan hutan lindung

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Al Muktabar saat masih menjabat Pj Gubernur Banten. Ia kini dilaporkan Anggota Farksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah melalui Balad Musa Weliansyah (BMW), Ratu Nisa, pada Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut mengusulkan alih fungsi lahan hutan lindung di Tangerang.

Al Muktabar dilaporkan Anggota Farksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah melalui Balad Musa Weliansyah (BMW), Ratu Nisa, pada Senin (10/2/2025).

"Ya tadi siang kami mewakili Bapak Musa memberikan laporan pengaduan ke KPK," kata Ratu melalui pesan instan.

Baca juga: Pemprov Banten Teliti Surat yang Dikeluarkan Al Muktabar untuk Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PIK 2

Dalam tanda terima surat tertera bahwa lembaga pengirim aduan tersebut merupakan DPRD Banten. Dalam aduan tersebut, Musa membawa 27 dokumen pendukung.

Selain Al Muktabar, Musa juga mengadukan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang diduga ikut terlibat dalam usulan alih fungsi lahan.

"Ada 27 berkas yang kami serahkan ke KPK," singkatnya.

Hasil penelusuran TribunBanten.com, sejumlah surat yang diusulkan Al Muktabar menggunakan kop surat gubernur dengan kode surat intansi yang berbeda-beda.

 

 

Surat pertama dikeluarkan pada 8 September 2023 dengan nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Surat kedua diusulkan pada 18 September 2023 ke Direktur Utama Perum Perhutani dengan nomor surat 600.3/4569-PUPR/2023 soal permohonan pertimbangan teknis perubahan fungsi hutan lindung.

Kemudian Al Muktabar menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang Kementerian Kehutanan.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.

Perubahan hutan lindung menjadi produksi tersebut untuk menunjang  PSN PIK 2 Tropical Costland yang dikembangkan PT Mutiara Intan Permai (MIP).

Kebijakan strategis yang dilakukan Al Muktabar tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten. Bahkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten tak menerima tembusan terkait surat tersebut.

Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan mengatakan, hutan lindung yang akan diubah peruntukannya karena akan dijadikan PSN PIK 2 Tropical Costland seluas 1.600 hektar lebih.

"Nah gak boleh hutan lindung di apa-apa. Tapi karena sudah muncul peruntukannya untuk PSN, siapapun boleh. Tapi harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi," kata Wawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Kendati demikian, Wawan mengaku tak mengetahui soal usulan terkait perubahan hutan lindung menjadi produksi yang diusulkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

"Soal mengusulkan (Hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu," katanya.

Wawan juga merasa tidak pernah dilibatkan untuk melakukan kajian terkait hutan lindung menjadi kawasan produksi oleh mantan Pj Gubernur Banten. Padahal, seharunya kata dia, DLHK turut dilibatkan.

Baca juga: Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang 

"Iya (Harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana," ujar Wawan

Wawan menjelaskan, DLHK Banten hanya mengeluarkan surat kelayakan lingkungan hidup atas permohonan PT Mega Andalan Sukses atau PIK 2 Extension.

"Proyeknya ini beda dengan itu (PSN PIK 2 Tropical Costland) yang ini mah proyek jembatan dari Jakarta ke Banten dan izinnya sudah ada semua," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved