Polemik Pagar Laut di Banten
Terungkap, Kades Kohod Ngaku ke Polisi Terbitkan Sertifikat Palsu di Lahan Pagar Laut Tangerang
Setelah keberadaan Kepala Desa Kohod dipertanyakan karena sempat mangkir panggilan Bareskrim Polri terkait sertifikat palsu pagar laut Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, telah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod, sekaligus dan Sekretaris Desa Kohod, terkait polemik pagar laut di Tangerang Banten.
Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, keduanya sudah memberikan keterangan perihal terbitnya sertifikat palsu, bahkan keduanya pun mengakui itu.
"Kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Kompas.com pada Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Polisi Temukan Alat Pemalsu Dokumen di Rumah Kades Kohod Tangerang
Selain itu barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, diantarnya, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
"Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," ujarnya.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
"Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.
"Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim Polri, Pengacara Jelaskan Soal Mobil Rubicon Milik Arsin
"Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka)," lanjut dia.
Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang"
Menteri Kelautan Sebut Kades Kohod cs Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Bikin Pagar Laut |
![]() |
---|
4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Ditangkap Polisi, Warga Kohod Nantikan Tersangka Lain |
![]() |
---|
Nusron Wahid Akui SHGB Dekat Pagar Laut Tangerang Banten Milik Aguan Batal Dicabut |
![]() |
---|
Setelah Dikabarkan Hilang, Kades Kohod Arsin Tiba-tiba Muncul ke Publik, Minta Maaf soal Pagar Laut |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Banten Utara Minta DPRD Dukung Masyarakat Terkait Polemik Pagar Laut dan PSN PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.