Warga Sindangsari Lebak Pertanyakan Status Tukar Guling Aset Tanah Bengkok Milik Desa

Warga Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, pertanyakan status guling tanah atau tukar tanah bengkok milik desa.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Warga Desa Sindangsari pertanyakan status guling tanah atau tukar tanah bengkok milik desa. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, mempertanyakan status tukar guling aset tanah bengkok milik desa.

Pasalnya, tukar guling aset tanah bengkok yang dilakukan pihak desa tersebut, tidak dilakukan secara transparan dan terbuka untuk Masyarakat. 

Salah soerang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa tukar tanah yang dilakukan pihak desa tidak transparan.

Baca juga: Kades Tambakbaya Lebak Gunakan Hasil Korupsi Tanah Desa untuk Beli Kendaraan Mewah

Ditambah lagi, status ganti tanah yang dilakukan pihak desa tidak diketahui di mana keberadaannya. 

"Kita mananyakan di mana tukar tanah gantinya itu? Karena kami sebagai warga tidak dilibatkan dan tidak diikutsertakan dalam musyawarah," katanya saat ditemui di rumahnya, di kampung Caringinsiuh, Kamis (13/2/2025). 

Menurutnya, proses penukaran dilakukan pada tahun 2021 dengan yayasan. 

"Nah, cuma sampai saat ini kami belum mengetahui di mana letak tanah gantinya itu," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, sebelum tanah tersebut ditukar, ada warga yang mengelola tanah itu. 

 

 

"Dulu sebelum ada yang garap, cuma yang garapnya itu juga tidak tahu," katanya. 

"Padahal tanah itu sejak kecil saya tahu," sambungnya. 

Dia berharap kepada pemerintah Desa Sindangsari, untuk transparan dalam mengelola tanah yang dimiliki desa.

"Artinya kan itu tanah desa, dan bisa dimanfaatkan juga oleh masyarakat, tapi kalau kaya gini caranya, ya kami juga curiga," ucapnya. 

Sementara itu, mantan kepala Desa Sindangsari, Inung, mengaku tidak mengetahui terkait proses tukar guling aset tanah bengkok yang dilakukan pihak desa. 

Sebab, dirinya terakhir menjabat sebagai kepala desa tahun 2016. 

"Saya tidak menahu apa-apa. Dan yang ditukar juga tidak tahu," ujarnya saat ditemui di rumahnya, di kampung Caringinsiuh. 

Menurutnya, luas tanah bengkok tersebut kurang lebih 2.500 meter persegi, tanah darat.

Baca juga: Kades di Lebak Banten yang Jual Aset Desa Demi Beli Mobil Mewah Dituntut 3 Tahun Penjara

"Lokasi tanahnya berada di Blok Batu Kumpul. Dan perkiraan luasnya segitu," ujarnya. 

TribunBanten.com sudah berupaya untuk mengkonfirmasi, dengan datang langsung ke kantor kepala Desa Sindangsari, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Bahkan, konfirmasi juga sudah dilakukan baik melalui sambungan pesan singkat juga tidak mendapatkan jawaban. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved