Tukar Guling Tanah Bengkok Diduga Tak Sesuai NJOP, Begini Penjelasan Pemdes Sindangsari dan Yayasan

Pemdes Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak melakukan tukar guling tanah bengkok, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Tribun Manado
Ilustrasi kepemilikan tanah - Pemdes Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak melakukan tukar guling tanah bengkok, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim. 

Selain tidak produktif, masyarakat dan pihak desa juga ingin menyelamatkan aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu. 

"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih  produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya. 

Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang, dengan jumlah tiga petak. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan. 

"Saya punya AJB nya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.

Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. 

"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved