Pemdes Sindangsari Lebak dan Pimpinan Yayasan Beda Pengakuan Soal Tukar Guling Tanah Bengkok

Ketua tim 9 tukar guling tanah bengkok milik Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, buka suara. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Warga Desa Sindangsari pertanyakan status guling tanah atau tukar tanah bengkok milik desa. 

Menurut Aan, alasan warga ingin tukar guling tanah dikarenakan tanah tersebut tidak produktif.

Selain tidak produktif, masyarakat dan pihak desa juga ingin menyelamatkan aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu. 

"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya. 

Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang, dengan jumlah 3 kotak. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan

Akan tetapi, pada saat diminta untuk menunjukan AJB tersebut, Pimpinan Yayasan tidak bisa menunjukan. 

Bahkan, dirinya tidak mengetahui berapa luas sawah yang ditukarkan itu. 

Baca juga: Warga Sindangsari Lebak Pertanyakan Status Tukar Guling Aset Tanah Bengkok Milik Desa

"Saya punya AJBnya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.

Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. 

"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved