Soal Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari KKP
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin angkat bicara soal denda Rp 48 Miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mendapat denda Rp 48 miliar karena membuat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa sampai saat ini, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak KKP terkait denda tersebut.
Menurut Yunihar, hingga saat ini, pihaknya hanya mengetahui informasi terbaru mengenai kasus tersebut dari pemberitaan di media, bukan dari pemberitahuan resmi pemerintah.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," ujar Yunihar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Oleh karena itu, menurut Yunihar, pernyataan yang menyebut kliennya siap untuk membayar denda Rp 48 Miliar itu dinilai tidak benar.
"Pernyataan Menteri KP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ucap Yunihar.
Baca juga: Buntut Kasus Pemasangan Pagar Laut, Kades Kohod Dijatuhi Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Lebih lanjut, Yunihar menegaskan bahwa pihaknya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi dari KKP.
Dia juga memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Arsin, yang saat ini masih berada dalam tahanan.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa Arsin dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Menteri Kelautan Sebut Kades Kohod cs Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Bikin Pagar Laut
Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti.
Dia mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Dalam kesempatan itu, Sakti juga menyebut bahwa Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
Baca juga: Warga Tangerang Gugat Presiden, Mendagri, Gubernur Banten hingga Kades Kohod, Lewat Citizen Lawsuit
Rekomendasi Wisata Pantai Keren Ala Hawai di Tangerang Banten: Aloha PIK 2 |
![]() |
---|
IPPA Fest 2025 Berjalan Gemilang, PLN Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip |
![]() |
---|
Tanggapan Aktivis Serang Terhadap Penangkapan Mahesa Al-Bantani |
![]() |
---|
Mahesa Aktivis di Banten Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kiyai NU |
![]() |
---|
PLN UP3 Teluk Naga dan Agung Sedayu Group Kolaborasi Dorong PIK Jadi Kawasan Hijau Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.