Soal Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari KKP
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda
Editor:
Ahmad Tajudin
Kompas.com
KUASA HUKUM ARSIN - Kuasa hukum Arsin, Rendi Kurniawan yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di halaman rumah Arsin, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," ujarnya.
Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Rekomendasi Wisata Pantai Keren Ala Hawai di Tangerang Banten: Aloha PIK 2 |
![]() |
---|
IPPA Fest 2025 Berjalan Gemilang, PLN Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip |
![]() |
---|
Tanggapan Aktivis Serang Terhadap Penangkapan Mahesa Al-Bantani |
![]() |
---|
Mahesa Aktivis di Banten Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kiyai NU |
![]() |
---|
PLN UP3 Teluk Naga dan Agung Sedayu Group Kolaborasi Dorong PIK Jadi Kawasan Hijau Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.