Soal Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari KKP

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com
KUASA HUKUM ARSIN - Kuasa hukum Arsin, Rendi Kurniawan yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di halaman rumah Arsin, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. 

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," ujarnya. 

Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang. 

Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," pungkasnya.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved