Polda Banten Ringkus Pemasok Sianida ke Tambang Emas Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus TA (26) pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten saat meringkus TA.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil meringkus TA (26) pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

TA diamankan saat membawa sianida menggunakan mobil pick up di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat ada pengiriman sianida ke wilayah Lebak.

Baca juga: PROFIL Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Informasi tersebut kemudian di dalami hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, sianida yang dibawa pelaku tersebut didapat di wilayah Bogor.

"Sianida tersebut didapat dari daerah Bogor untuk dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong," kata AKBP Reza melalui pesan instan, Selasa (11/3/2025).

 

 

Menurut Reza, pelaku membeli sianida dengan harga Rp5 juta per drum. 

Kemudian sianida tersebut dengan harga Rp5,5 juta pada pengolah emas.

"Motif tersangka yaitu mendapat keuntungan dari jual beli sianida tersebut," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 3 buah drum sianida dengan padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu.

Baca juga: Dinilai Mengandung Racun Bagi Kesehatan, Industri di Banten Diminta Tak Gunakan PCBs

"Dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025," lanjut Reza.

Akibat kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106. 

"Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved