Peringatan Bagi Perusahaan di Lebak, Disnaker Bakal Beri Sanksi Jika Tidak Membayar THR ke Karyawan 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, bakal memberikan peringatan kepada para perusahaan di wilayah Kota Lebak untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025 ke karyawan.

Apabila tidak memberikan THR, maka akan ada sanksi yang akan dilayangkan kepada para perusahaan atau pemberi kerja yang nakal.

Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran biasa, sampai pada pencabutan izin perusahaan.

"Kita akan cabut izin mereka, kalau tidak memberikan THR karyawannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025). 

Rully mengatakan, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. 

"Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari ke agamaan," katanya. 

Tidak hanya itu, kata Rully, pihkanya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat. 

Baca juga: Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

"Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izinnya tersebut," katanya. 

Selain itu, lanjut Rully, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lebak.

"Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor, biar nanti kita tindaklanjuti," ujaranya. 

Baca juga: Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

Oleh karena itu, Rully menghimbau kepada pengusaha yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.

Meksipun, belum ada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, terkait penegasan soal pembayaran THR

"Tadi itu yah wajib, maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Suratnya sudah kita ajukan ke Pak Bupati, tinggal menunggu saja penegas terkait pemberian THR nya itu," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved