Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025. 

Posko pengaduan THR itu akan dibuka di kantor Disnaker Lebak, untuk melayani para pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebak.

Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyarankan kepada para karyawan yang tidak diberikan THR untuk melaporkan. 

"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR nya ke karyawan, silahkan datang ke kantor Disnaker laporkan," kata Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

Menurut Rully, pemberian THR adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan. 

"Itu wajib, dan itu adalah hak bagi karyawan menerima THR selama dirinya bekerja," ujarnya. 

Rully menegaskan, pihak pengusaha wajib memberikan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran. 

Baca juga: Segera Cair, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 60 Miliar Lebih untuk THR para ASN dan Non-ASN

"Maksimal H-7 harus diberikan ke karyawannya," katanya. 

Sekarang ini, lanjut Rully, pihkanya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Lebak.

"Belum turun, tapi kami sudah ajukan. Karena baru ada Permenaker saja yang sudah kami terima," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved