Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.
Posko pengaduan THR itu akan dibuka di kantor Disnaker Lebak, untuk melayani para pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebak.
Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyarankan kepada para karyawan yang tidak diberikan THR untuk melaporkan.
"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR nya ke karyawan, silahkan datang ke kantor Disnaker laporkan," kata Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya
Menurut Rully, pemberian THR adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan.
"Itu wajib, dan itu adalah hak bagi karyawan menerima THR selama dirinya bekerja," ujarnya.
Rully menegaskan, pihak pengusaha wajib memberikan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Baca juga: Segera Cair, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 60 Miliar Lebih untuk THR para ASN dan Non-ASN
"Maksimal H-7 harus diberikan ke karyawannya," katanya.
Sekarang ini, lanjut Rully, pihkanya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Lebak.
"Belum turun, tapi kami sudah ajukan. Karena baru ada Permenaker saja yang sudah kami terima," pungkasnya.
pencairan THR
THR
THR Lebaran 2025
tunjangan hari raya
THR karyawan swasta
Disnaker Kabupaten Lebak
Disnaker
Disnaker Lebak
| Pekerja Pabrik Semen Tewas Tergiling Mesin Produksi, Disnaker Lebak Lempar Kewenangan K3 ke Provinsi |
|
|---|
| Afifudin, Karyawan Pabrik di Serang Dipecat Usai Kritik THR, Pengacara Dilarang Dampingi Korban |
|
|---|
| Ormas dan LSM Diimbau Tak Paksa Minta THR Lebaran, Kesbangpol Pandeglang: Ada Sanksinya |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Siapkan Rp108 Miliar untuk THR 24 Ribu Pegawai, Mulai Dicairkan Hari Ini |
|
|---|
| THR ASN di Serang Segera Cair! Bupati Zakiyah Beri Sinyal Soal Insentif untuk P3K |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)