Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran 2025, Sanksi Menanti Jika Melanggar
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang penggunaan fasilitas ked
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti seperti mudik Lebaran Idulfitri 2025.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel.
Baca juga: Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-siap Sanksi Menunggu Jika Melanggar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menyampaikan bahwa tujuan dari SE ini dikeluarkan, agar pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan.
"Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang, dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (22/03/2025).
Bambang mengimbau agar setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bambang, maka mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN," tegas Bambang.
Selain itu, menjelang mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah sebelum bepergian atau menikmati perjalanan mudik Lebaran.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran Idulfitri 2025
Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi listrik dan kompor dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat rumah ditinggalkan.
"Saya berpesan untuk hati-hati bagi masyarakat yang akan mudik, diperhatikan betul terkait kondisi listrik maupun kompor ya, agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan," kata Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin mengingatkan warga agar melapor kepada ketua lingkungan seperti RT atau RW setempat sebelum berangkat menuju kampung halaman.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan rumah-rumah yang kosong selama periode mudik," pungkasnya.
Sumber : Tribuntangerang.com
BPKAD Kabupaten Serang Gelontorkan Anggaran Rp 1,7 Miliar untuk Sewa Kendaraan Dinas Camat |
![]() |
---|
7 Mobil Dinas Gagal Laku Lelang, BPKAD Serang Evaluasi Harga dan Siapkan Penilaian Ulang |
![]() |
---|
GEBRAKAN Bupati Serang, Ratu Zakiyah Bakal Pinjamkan Mobil Dinas untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Akan Lelang Semua Randis Roda Empat, Pemkot Serang Wacanakan Sewa Mobil Listrik |
![]() |
---|
Zakiyah-Najib Bakal Dapat Mobil Dinas Senilai Rp 2 Miliar saat Resmi Memimpin Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.