Dedi Mulyadi Lunasi Utang Maling Ayam yang Tewas Dihajar Massa di Subang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendatangi rumah korban tewas terduga pencuri ayam berinisial T (37).

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendatangi rumah korban tewas terduga pencuri ayam berinisial T (37). 

"Semuanya (tersangka) merupakan warga setempat," tukasnya.

Korban tewas lantaran mengalami luka di sekujur tubuhnya dan luka tembak senapan angin.

"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," pungkasnya.

Para tersangka dapat dijerat pasal  170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJabar.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved