Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025 harus mengetehaui beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Terutama bagi yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.

Baca juga: Progam Pemutihan Pajak Berlaku Hari Ini! Pemprov Banten Tambah Jam Pelayanan Samsat

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan Program

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025. 

Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved