Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved