Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Membludak di Kabupaten Tangerang, Warga Rela Antre dari Subuh

Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan

|
Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PEMUTIHAN PAJAK DI TANGERANG - Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Para wajib pajak, tampak sudah mengular di depan Kantor Samsat Balaraja, sejak pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ratusan warga di Kabupaten Tangerang menyambut baik kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 ini resmi direalisasikan mulai hari ini, di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (10/4/2025). 

Masyarakat berantusias cukup ramai mendatangi Samsat Balaraja hingga antrean membludak.

Melansir dari Tribuntangerang.com, para wajib pajak sudah antre panjang mengular di depan Kantor Samsat Balaraja, sejak pagi. 

Bahkan ada yang sudah bersiap di Kantor Samsat sejak pukul 05.00 WIB pagi. 

Baca juga: Daftar Lokasi Pembayaran Pajak di Banten saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Para wajib pajak, tampak mengantre sambil membawa kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat. 

Arus lalu lintas di Jalan Parahu pun sedikit tersendat karena antrean menutupi sebagian badan jalan. 

Salah satu wajib pajak, Suryani mengatakan, sudah mengantre sejak pukul 09.00 WIB pagi. Warga Kecamatan Rajeg itu mengatakan, ingin membayar pajak 5 tahunan. 

"Dari pukul 09.00 WIB pagi, belum maju juga antreannya, saya mau bayar pajak 5 tahunan, kalau saya enggak nunggak," kata dia. 

 Meski tak menunggak pajak, Suryani tetap harus antre bersama para wajib pajak lainnya. 

Kendati begitu, dia mengaku senang program pemutihan PKB ini bisa dijalankan, sehingga bisa meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. 

"Sarannya sih kalau bisa yang tidak nunggak enggak usah ikut antre, diberi loket khusus gitu, tapi saya bersyukur adanya program ini, biar masyarakat enggak terlalu terbebani dengan denda dan lain-lain," ungkapnya. 

Di samping itu, wajib pajak lainnya, Saep Firdaus mengaku telah ikut mengantre dari pukul 07.00 WIB pagi, dan baru selesai hingga pukul 11.00 WIB siang. 

Dia mengatakan, telah menunggak pajak kendaraan selama 9 tahun dari tahun 2016.

Saep mengaku senang karena tunggakan pajak kendaraannya kini telah selesai, dengan hanya membayar untuk tahun 2025 saja. 

"Alhamdulillah sangat terbantu, saya nunggak dari 2016, tadi ikut ngantre lama, tapi enggak apa lah, asal motor saya hidup lagi pajaknya," paparnya.

 

Sumber : Tribuntangerang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved