Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jawab Samsat Rangkasbitung, BKAD Akui Pemkab Lebak Ada Tunggakan PKB, Tapi Klaim Tak Sampai Rp 1 M
Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa banyak kendaraan dinas milik Pemkab Lebak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Lebak, Ade Fathurohman mengakui, bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Samsat Rangkasbitung, terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor pada bulan Desember 2024.
Namun, dalam surat yang diberikan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung tersebut, tidak terlampir nilai besaran Rp 1 miliar.
Baca juga: Duh! Kendaraan Dinas Banyak Nunggak Pajak, Nominalnya Capai Rp1 Miliar
"Iya benar, tapi tidak ada nominal, hanya ada jumlah kendaraan saja yang kami terima," katanya saat ditemui di Kantor BKAD Lebak, Senin (14/4/2025).
Dia mengungkapkan, berdasarkan surat yang diberikan, terdapat 147 unit kendaraan yang nunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Jadi masih bercampur, karena ada aset desa, dan instansi vertikal di situ," ujarnya.
"Makanya nanti kami akan koordinasikan ke Samsat, berapa aset Pemda termasuk tunggakannya," sambungnya.
BKAD juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah selaku pengguna barang.
"Hal itu dilakukan, agar benar atau tidaknya menunggak, dan lain sebagainya," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan rekapan yang sudah dilakukan BKAD sementara ini, dinas yang paling banyak nunggak pajak yaitu Dinkes Lebak.
"Tapi pastinya kita harus rekap dulu secara keseluruhannya," ucapnya.
Pada saat ditanya kendaraan apa yang paling banyak, dia menjawab belum tahu.
"Harus diliat dulu nanti datanya," katanya.
Terkait faktor kendala kendaran dinas nunggak pajak, dia mengaku tidak mengetahui.
"Kalau itu saya kurang tahu yah, karena ada di pengguna barang atau yang menggunakan kendaraannya," ujarnya.
"Tapi kami harus menelusuri lewat lelang dan sebagainya. Karena yang dilelang itu biasanya selalu kompilasi datanya, dan proses lelangnya ada di BKAD. Dan perangkat daerah tidak bisa sendiri," sambungnya.
Terkait berapa pajak PKB yang dibayarkan Pemkab Lebak, dia mengaku tidak mengetahui.
"Saya kurang hapal, jadi harus konfirmasi ke perangkat daerah. Atau bisa liat dari penganggaran di DPA nya," pungkasnya.
Sebelumnya, UPTD PPD Samsat Rangkasbitung mencatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik Pemerintah Kabupaten Lebak kurang lebih nilainya mencapai Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur.
Baca juga: Samsat Rangkasbitung Ungkap Ada Warga di Kilometer 7 Nunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 3 M
"Kurang lebih segitu lah besarannya, pokonya itu dari 2025 ke bawah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/4/2025).
Dia mengatakan, kendaraan dinas milik Pemkab Lebak yang paling banyak menunggak yakni kendaraan sepeda motor.
"Roda dua itu banyak, kurang lebih berapa kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.