Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

76 Kendaraan Dinas Milik Dinkes Lebak Disebut Nunggak Pajak, Kadinkes Budi: Itu Tidak Benar 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui, telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten.com dan Tribunnews.com
NUNGGAK PAJAK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui, telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari UPTD PPD Samsat Rangkasbitung. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mendapatkan surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari UPTD PPD Samsat Rangkasbitung.

Di mana dalam surat itu, disebutkan bahwa terdapat 76 unit kendaraan di lingkungan Dinas Kesehatan yang harus bayar pajak. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui adanya surat pemberitahuan itu, namun ia membantah bahwa jumlah sebanyak 76 tersebut sangat tidak benar.

Baca juga: Warga Kilometer 7, Diduga Jadi Penunggak Pajak Paling Banyak di Lebak, Capai Rp3 Miliar

"Kita akan telusuri, tapi kalau di internal Dinkes sendiri bisa kita bilang tidak benar," ujar Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025). 

Budi menyebutkan, sebagain besar kendaraan yang tercatat di Samsat berada di masing-masing Puskesmas.

"Karena sejak Puskemas di Blud, aset itu dialihkan ke masing-masing Puskesmas, termasuk pajaknya," ujarnya.

"Tapi kita akan telusuri, mana saja yang belum bayar pajaknya atau telat bayar pajaknya, agar bisa kita dorong melunasinya," sambungnya.

Dia mengungkapkan, dari 76 kendaraan itu ada yang sudah bayar pajak, ada yang belum waktunya bayar pajak dan ada juga yang sudah bayar pajak. 

Pada saat ditanya, berapa persen yang sudah dibayar dan yang belum dibayar. 

"Kalau angka pasti akan kita telusuri nanti, kebetulan pengelolanya sedang cuti," ucapnya. 

Dia mengaku ke depan, pihaknya akan merapihkan PKB milik Dinkes Lebak.

"Jelas, karena ini hubungannya dengan pendapat daerah, apalagi kita istilahnya pemerintah kita harus taat bayar pajak," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kabid bidang pengelolaan barang milik daerah, BKAD Lebak, Ade Fathurohman mengakui bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Samsat Rangkasbitung, terkait tunggakan pajak pada bulan Desember 2024. 

Namun, dalam surat yang diberikan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung tersebut, tidak terlampir nilai besaran Rp1 miliar. 

"Iya benar, tapi tidak ada nominal, hanya ada jumlah kendaraan saja yang kami terima," katanya saat ditemui di Kantor BKAD Lebak, Senin (14/4/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan surat yang diberikan terdapat 147 unit kendaraan yang nunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat. 

"Jadi masih bercampur, karena ada aset desa, dan instansi vertikal disitu," ujarnya. 

"Makanya nanti kami akan koordinasikan ke Samsat, berapa aset Pemda termasuk tunggakannya," sambungnya. 

BKAD juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah selaku pengguna barang.

Baca juga: Tegas! Wagub Banten Dimyati Ancam Copot Kepala UPT Samsat Jika Kedapatan Pungli di Program Pemutihan

"Hal itu dilakukan, agar benar atau tidaknya menunggak, dan lain sebagainya," katanya. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan rekapan yang sudah dilakukan BKAD sementara ini, dinas yang paling banyak nunggak pajak yaitu Dinkes Lebak. 

"Tapi pastinya kita harus rekap dulu secara keseluruhannya," ucapnya. 

Pada saat ditanya kendaraan apa yang paling banyak, dia menjawab belum tahu. 

"Harus diliat dulu nanti datanya," katanya. 

Terkait faktor kendala kendaran dinas nunggak pajak, dia mengaku tidak mengetahui.

"Kalau itu saya kurang tahu yah, karena ada di pengguna barang atau yang menggunakan kendaraannya," ujarnya. 

"Tapi kami harus menelusuri lewat lelang dan sebagainya. Karena yang dilelang itu biasanya selalu kompilasi datanya, dan proses lelangnya ada di BKAD. Dan perangkat daerah tidak bisa sendiri," sambungnya.

Terkait berapa pajak PKB yang dibayarkan Pemkab Lebak, dia mengaku tidak mengetahui.

"Saya kurang hapal, jadi harus konfirmasi ke perangkat daerah. Atau bisa liat dari penganggaran di DPA nya," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved