Ini 8 Tersangka yang Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/ Shela Octavia
KASUS KORUPSI - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, di antaranya:

Baca juga: Sosok Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 3,1 Miliar

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Dari delapan tersangka itu, Pejabat Tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal, Muhammad Syafei (MSY) menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, dia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.

MSY kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa.

Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

Kronologi Penyuapan
 
Sebelumnya, Qohar membeberkan kronologi penyuapan yang melibatkan para hakim hingga akhirnya memutuskan vonis lepas setelah menerima uang dari pihak tersangka.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Sebanyak 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

Dia mengatakan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

Mendengar hal itu, Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara, yakni melipatgandakan uang suap tersebut. 

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya. 

Permintaan itu, disetujui oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

"Pada saat itu, wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta."

"Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya. 

Setelah itu, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar  Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.

Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025, bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).

"Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang," ujar Teguh.

 

Sumber : Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved