Tak Terbukti Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania atas Mahkamah Partai

Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Istimewa
MENANG GUGATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana. 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Tia Rahmania akhirnya bisa bernapas lega setelah tudingan soal penggelembungan suara yang menyudutkan dirinya tidak terbuti.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana

Dengan begitu, PN Jakarta Pusat secara resmi telah memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Baca juga: Sosok Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih yang Sempat Dipecat PDIP, Berakhir Memenangkan Gugatan

Sebagai informasi, Tia Rahmania sebelumnya dipecat oleh Mahkamah Partai PDI-P karena disebut terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Karena keputusan Mahkamah Partai PDI-P itu, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.

Adapun berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Tia memperoleh suara sebanyak 37.359 suara.

"Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Baca juga: Kubu Tia Rahmania Tuding Hasto Lakukan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai Berlambang Banteng

Dipecat Mahkamah Partai

Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.

Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, caleg PDI-P dari Dapil Banten 1 yang dipecat dari keanggotaan partainya.

Pemecatan dilakukan karena Mahkamah Partai PDI-P menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

"Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri," ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved