Polemik Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan, DPRD Banten Desak Transparansi dan Prioritaskan Warga Lokal

Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan menuai sorotan dari anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. 

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan menuai sorotan dari anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa

Ia mengungkapkan adanya "kegaduhan" dalam proses tersebut, padahal sebelumnya DPRD telah memberikan rekomendasi, agar rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memprioritaskan putra-putri daerah di sekitar rumah sakit.

"Saya sendiri mendapatkan keluhan, sebelum proses ini berjalan kami pernah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan secara transparan akuntabilitas dan juga memprioritaskan anak-anak di sekitar," kata Yeremia di DPRD Banten, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Carut-marut Rekrutmen RSUD Labuan Banten: Lolos Kontrak, Diberhentikan Via Telepon

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya oknum yang diduga menyebabkan kisruh dalam proses rekrutmen ini. 

Pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Gubernur Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera ditindaklanjuti.

Meskipun demikian, Yeremia memastikan bahwa adanya masa sanggah dalam proses rekrutmen ini tidak akan mengganggu jadwal operasional RSUD yang diharapkan dapat segera beroperasi. 

"Karena kami pun ingin segera beroperasi," tegasnya.

Diketahui, sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dan bahkan telah menandatangani kontrak kerja, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh panitia rekrutmen.

Kekecewaan mendalam ini mencuat melalui curahan hati seorang peserta bernama Dwi Iiz di platform TikTok. 

Wanita asal Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan kekagetannya atas pemberhentian mendadak yang ia terima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten via telepon.

Menurut Dwi, alasan pemberhentiannya adalah persoalan masa berlaku sertifikat yang dianggap kedaluwarsa. Ia merasa keberatan jika kesalahan administrasi dalam proses pemberkasan dibebankan kepada peserta. 

Seharusnya, kata dia, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab mutlak panitia rekrutmen.

Menanggapi adanya dugaan kecurangan, Yeremia meminta masyarakat yang memiliki bukti untuk segera melaporkannya kepada Komisi V DPRD Banten

"Berkaitan dengan adanya hal-hal yang disampaikan tadi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved