Optimalkan Bisnis di Bidang Pelayanan Pelabuhan, PCM Gandeng Kejari Cilegon Dalam Pendampingan Hukum

PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon untuk pendampingan hukum dalam mengoptimalkan bisnis di bidang pengelolaan dan

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
PENDAMPINGAN HUKUM - Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy saat berbincang di salah satu tempat makan di Cilegon, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon untuk pendampingan hukum dalam mengoptimalkan bisnis di bidang pengelolaan dan pelayanan kepelabuhanan. 

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon yang sempat mengalami masalah hukum, PT PCM kini sudah mulai bangkit dari keterpurukan.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya persoalan hukum, PCM bersama Kejari Cilegon telah memperpanjang kerja sama MoU terkait pendampingan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy menyampaikan, dalam menjalankan bisnis, terlebih di perusahaan milik pemerintah, ada batasan atau aturan yang harus diikuti.

"Ada rambu-rambu yang harus kita ikuti, ada GCG (Good Corporate Governance) yang harus kita patuhi, supaya kita tidak menyimpang, supaya kita ini tidak salah jalan," ujarnya saat berbincang di salah satu tempat makan di Cilegon, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Pasca Kapal Dali Penabrak Jembatan di AS Lintasi Selat Sunda, PCM Intip Peluang Bisnis di TSS Area

Oleh karenanya, dalam menjalankan bisnis, pihaknya menggandeng kejaksaan untuk sama-sama mengawasi dan memberikan pendampingan hukum.

"Dengan itikad baik kami, makanya kita menggandeng kejaksaan dari setahun yang lalu, untuk turun mendampingi memberikan legal affairs," ungkapnya.

Dengan menggandeng Kejari Cilegon, kata Willy, apabila di kemudian hari ada potensi-potensi masalah di PCM.

Maka nantinya, dari pihak Kejari Cilegon akan memberikan masukan terkait persoalan hukum.

"Supaya PCM ini tidak salah jalan. Jadi ini baik dan positif supaya PCM ini berjalan dengan GCG tata kelola yang baik," jelasnya.

Willy menyebut, penandatanganan MoU perjanjian perpanjangan kerja sama tersebut sudah dilakukan pada 2 Mei 2025.

Menurutnya, dengan adanya kerja sama itu, pihaknya bisa menerima masukan-masukan dari Kejari Cilegon.

Baca juga: Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Eks Direktur Operasional PT PCM Ditahan

Dengan begitu, pihaknya kini bisa menjalankan tugas dalam mengelola perusahaan BUMD Cilegon dengan baik.

"Seperti tahun lalu kejaksaan memberikan legal affairs yang baik seperti apa. Karena jujur saja, dalam bisnis mungkin ada kecenderungan mengabaikan aturan atau apa, itu kami tidak mau hal itu terjadi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved