Bencana Alam di Banten
Penjelasan BPBD Lebak soal Warga Lebakgedong Masih Tinggal di Huntara Selama Hampir 6 tahun
Kepala BPBD Kabupaten Lebak, jelaskan proses pengajuan relokasi warga Lebakgedong korban bencana alam tahun 2020.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, jelaskan proses pengajuan relokasi warga Lebakgedong korban bencana alam tahun 2020.
Diketahui, sebanyak 112 kepala keluarga (KK) hampir 6 tahun masih tinggal di hunian sementara (Huntara) di tengah hutan.
Kepala BPBD Lebak, Feby Rizky Pratama mengungkapkan, masih ada sebanyak 221 ruang yang harus direlokasi.
Baca juga: 5 Tahun di Huntara, Relokasi Warga Lebak Korban Bencana Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
"Nah kenapa harus direlokasi, tapak rumahnya sudah tidak ada, terjadi perubahan kontur kemudian berada di mahkota longsor," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).
Feby menjelaskan, persoalan relokasi sangat begitu kompleks, dikarena hampir 80 persen di Kecamatan Lebakgedong adalah wilayah taman nasional gunung halimun salak (TNGHS).
Setelah penempatan lokasi yang sudah dituangkan di dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 27 tahun 2021, tentang rencana rehab rekon (RR) pasca bencana dan relokasi tersebut diputuskan di Blok Cigobang.
Namun setelah dilakukan inventarisasi, bahwa lahan tersebut statusnya eks HGU yang sudah diklaim oleh Perhutani.
"Cuma setelah kita lakukan koordinasi dengan mereka, bahwa itu adalah tanah milik TNGHS."
"Kita sounding lagi ke TNGHS, informasinya sudah dikeluarkan dari kawasan hutan itu dari tahun 2020. Akhirnya kita maju ke Kementrian Kehutanan," jelasnya.
"Sudah maju di Kementrian Kehutanan, skemanya adalah dilakukannya tukar menukar hutan. Pada akhirnya, Pemda menukar tanah yang ada di Kecamatan Cigemblong," sambungnya.
Feby mengaku bahwa proses pertukaran status tanah yang akan digunakan itu cukup lama.
"Itu prosesnya cukup lama hampir bulanan," ucapnya.
Feby melanjutkan, pada tahun 2021 keluar undang-undang Omnibus law yang meringkas berbagai aturan.
"Nah salah satu point nya dalam undang-undang Omnibus law itu, bahwa kawasan hutan boleh digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan bencana alam," katanya.
korban bencana alam
Kecamatan Lebakgedong
BPBD
Kabupaten Lebak
hunian sementara
huntara
Feby Rizky Pratama
Tidur Berpindah-pindah, Warga Girimukti-Lebak Menanti Uluran Tangan Pemerintah |
![]() |
---|
Harapan Korban Bencana Alam di Lebak ke Gubernur Banten: Semoga Mempercepat Pembangunan Rumah Tetap |
![]() |
---|
Miris! Hampir 6 Tahun Warga Korban Bencana Alam di Lebak Masih Tinggal di Huntara |
![]() |
---|
BPBD Banten Sebut 600 Rumah Pandeglang dan 200 Rumah Kabupaten Serang Terendam Banjir |
![]() |
---|
2.900 Rumah di Provinsi Banten Terendam Banjir, Paling Banyak Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.