INFO Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Apakah Ada? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Pemprov DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025? Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025? Kapan jadwal pemutihan pajak Jakarta 2025 dibuka? 

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025? Kapan jadwal pemutihan pajak Jakarta 2025 dibuka?

Pertanyaan tersebut kerap diajukan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor B (Jakarta), yang berharap adanya program penghapusan denda pajak kendaraan.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, termasuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca juga: Awas Ketinggalan! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

15 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya 15 provinsi di Indonesia yang akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. 

Beberapa di antaranya adalah Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Namun, bagaimana dengan DKI Jakarta? Apakah juga menerapkan program serupa?

Baca juga: CATAT! Ini Batas Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jakarta Tidak Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para penunggak pajak yang selama ini telah menikmati fasilitas umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak.

"Bagi penunggak pajak, orang yang punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, saya tidak akan berikan pemutihan. Saya akan kejar mereka agar membayar pajak," ujar Pramono, dikutip dari Kompas.com.

Alasan Jakarta Tidak Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurut Pramono, program pemutihan seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan kepada pemilik mobil yang rata-rata merupakan golongan ekonomi menengah ke atas.

"Pemerintah memang bertugas membantu masyarakat yang tidak mampu, contohnya melalui program pemutihan ijazah. Tapi kalau soal pajak kendaraan? Mereka yang menunggak umumnya punya mobil kedua bahkan ketiga. Jadi, tidak layak dibantu," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang telah menikmati fasilitas pemerintah, seperti infrastruktur jalan dan subsidi bahan bakar, seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak secara tertib.

"Sudah punya mobil, sudah menikmati kemudahan, masa tidak mau bayar pajak? Tidak bisa seperti itu," lanjutnya.

Program Bantuan Lain dari Pemprov DKI Jakarta

Meski tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai program bantuan sosial, seperti:

Pemutihan ijazah untuk siswa yang tertahan ijazahnya karena tunggakan administrasi.

Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta, saya lebih mengutamakan rakyat kecil untuk mendapatkan kemudahan," ujar Pramono.

Untuk Anda yang menantikan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, bisa dipastikan bahwa program tersebut tidak akan diberlakukan di DKI Jakarta. 

Pemprov lebih fokus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Namun, bagi Anda yang tinggal di daerah lain seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved