Koperasi Merah Putih

Catat, Ini Susunan dan Syarat Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha

Editor: Wawan Perdana
AI/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan 

TRIBUNBANTEN.COM-Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :

1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:

l) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. 

Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. 

Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

Baca juga: Apakah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dapat Gaji? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi

2) Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.

3) Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansiberwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.

Selengkapnya surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih Klik >>> Link Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved