Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan, Kejagung Sebut Statusnya Belum Tersangka

Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam kemarin.

Editor: Ahmad Haris
Via Tribunnews.com
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Baca juga: PROFIL Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terlibat Korupsi

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bos Sritex Iwan Setiawan Ditangkap, Kejagung Pastikan Statusnya Belum Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved