SPMB Kabupaten Serang 2025: Ini Jadwal, Syarat dan Kuota Jenjang SD dan SMP

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Serang telah dimulai sejak awal bulan Mei 2025

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Freepik
SPMB 2025 - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Serang telah dimulai sejak awal bulan Mei 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Serang telah dimulai sejak awal bulan Mei 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Wijaya mengungkapkan, jadwal tahapan SPMB tersebut telah terbit.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat keputusan kepala dinas, berkaitan dengan tata cara atau sistem penerimaan murid baru ini, terhitung sejak 6 Maret 2025.

"Karena kita memahami tanggal 5 - 31 Mei ini adalah masa sosialisasi, sehingga SK dan hal-hal teknis lainnya sudah kita siapkan sebelumnya," ujarnya usai acara penandatanganan komitmen bersama dukungan SMPB Tahun 2025 di pendopo bupati Serang, Jumat (23/5/2025).

Berikut jadwal tahapan SPMB di Kabupaten Serang untuk SD dan SMP:

Tahap Pendaftaran 

  • SD dimulai tanggal 21-30 Juni 2025
  • SMP dimulai 23-27 Juni 2025 

Tahap Seleksi 

  • SD dimulai 1-5 Juli 2025
  • SMP dimulai 30 Juni -4 Juli 2025 

Sedangkan untuk pengumuman, baik SD maupun SMP diumumkan secara serentak, pada tanggal 7 Juli 2025.


Persyaratan Murid Baru Pada Sekolah Dasar (SD)


a) Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun

b) Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025

c) Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Formal/Non Formal

d) Pengecualian syarat point (b), calon peserta didik baru dapat diterima, jika memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

e) Dalam Rangka Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, Seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring Calon Peserta Didik Baru tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved