Gubernur Sumut Bobby Nasution Pecat 8 Kepala OPD Dalam 100 Hari Kerja: Ini Daftar Nama dan Alasannya

Delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase/Ist/Instagram
PECAT KEPALA OPD - Sebanyak delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution. 

Sutan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.

Baca juga: Sumut Jadi Daerah Tertinggi ke 6 Judi Online di Indonesia, Meutya Hafid Titip Pesan ke Mantu Jokowi

4. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

"Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," kata Bobby pada 21 April 2025.

5. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Abdul Harris

Abdul Haris dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

Namun, laporan mengenai penyimpangan tersebut belum dijelaskan secara perinci.

6. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut  Juliadi Harahap

Juliadi dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.

Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

7. Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar

Harianto juga dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.

8. Pejabat Inspektorat Sumut 

Seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi. 

Bobby belum merinci identitas pejabat tersebut, namun kasus ini terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved