Sengketa 4 Pulau, Gubernur Aceh dan Sumut Akhirnya Menandatangani Kesepakatan Tertulis, Ini Isinya

Sengketa 4 Pulau, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya menandatangani kesepakatan tertulis

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Kompas.com
SENGKETA 4 PULAU - Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya menandatangani kesepakatan tertulis soal sengketa 4 pulau. 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah ramai polemik sengketa empat pulau Aceh yang menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir ini.

Akhirnya kini telah berakhir, setelah Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kedua belah pihak yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya sepakat mengakiri sengketa empat pulau tersebut.

Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, Keputusan Diumumkan Pekan Depan

Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo. Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:

Baca juga: Sengketa 4 Pulau: DPR Desak Tito Karnavian Panggil Muzakir & Bobby, Mediasi Konflik Pulau Aceh-Sumut

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved