Gubernur Sumut Bobby Nasution Pecat 8 Kepala OPD Dalam 100 Hari Kerja: Ini Daftar Nama dan Alasannya

Delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase/Ist/Instagram
PECAT KEPALA OPD - Sebanyak delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Pencopotan jabatan itu dilakukan Bobby dalam 100 hari kerja, pasca dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Bahkan pemecatan terhadap delapan jabatan kepala OPD ini, dilakukan dengan waktu yang cukup  berdekatan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan, penonaktifan delapan kepala OPD ini sebagai upaya membersihkan jajaran pemerintahan dari pejabat-pejabat yang dianggap  bermasalah.

Tentu ada beragam alasan hingga dilakukan penonaktifan terhadap delapan kepala OPD itu.

Baca juga: Oknum Anggota Polda Banten, Penganiaya Warga Cilegon hingga Tewas Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

Pihaknya menemukan ada beberapa permasalahan yang terjadi, mulai dari terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyalahgunakan wewenang jabatan.

Berdasarkan catatan Tribun Medan berikut nama beserta jabatan kepala OPD yang dinonaktifkan dan dicopot : 

1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus

Ilyas dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini berlangsung saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021.

2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony

Pencopotan Zumry dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp817.008.240,37.

3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga

Pencopotan Ismael diumumkan pada 19 Mei 2025. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, meskipun rincian pelanggaran tersebut belum dipaparkan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Sutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved