Info BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal, Cara Daftar Hingga Alasan Gagal Dapat Bansos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025, mulai dari syarat, jadwal, cara daftar hingga apa saja alasan yang membuat seseorang gagal

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Shutterstock/Melimey
ILUSTRASI BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk membantu pekerja bergaji rendah menghadapi tantangan ekonomi.  

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025 

Sementara itu, berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. 

3. Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

4. Belum pernah menerima bantuan sosial hingga saat BSU disalurkan, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Prakerja
  • BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan yang ekerja di sektor formal, seperti:

  • Buruh pabrik
  • Karyawan swasta
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Baca juga: 3 Cara Cek BSU Juni 2025: Lewat Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.

Alasan Gagal Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025

1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved