Info BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal, Cara Daftar Hingga Alasan Gagal Dapat Bansos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025, mulai dari syarat, jadwal, cara daftar hingga apa saja alasan yang membuat seseorang gagal

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Shutterstock/Melimey
ILUSTRASI BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk membantu pekerja bergaji rendah menghadapi tantangan ekonomi.  

5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.

Baca juga: LINK Cek Penerima BSU Kemnaker Juni 2025 : bsu.kemnaker.go.id 

Cara Cek Penerima BSU 2025

Jika kamu merasa memenuhi syarat, berikut 3 cara untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima:

1. Cek di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

2. Cek di Website Kemnaker

  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau daftar akun
  • Lengkapi profil
  • Cek status pada dashboard:
  • Terdaftar: Data terdeteksi
  • Ditetapkan: Lolos verifikasi
  • Tersalurkan: Dana sudah ditransfer

3. Cek via Aplikasi POSPay (Khusus Penyaluran via Pos)

  • Unduh aplikasi POSPay (Play Store atau App Store)
  • Login atau daftar akun
  • Pilih menu “Bantuan Sosial” dan cari “BSU”
  • Lihat notifikasi bantuan dan lokasi pencairan

Alasan Mengapa BSU Belum Cair

Tidak semua pekerja langsung mendapatkan bantuan. Berikut beberapa kemungkinan mengapa BSU belum diterima:

Status kepesertaan BPJS tidak aktif hingga April/Mei 2025

Gaji melebihi batas maksimal (Rp3,5 juta/UMP daerah)

Masih menerima bansos lain seperti PKH atau Prakerja

Data tidak lengkap atau tidak sesuai di sistem BPJS/Kemnaker

Perusahaan belum melaporkan data karyawan secara benar ke BPJS

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved